JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Murdoko.
Usai pemeriksaan, Murdoko menyebut tidak ada keterlibatan Gubernur Jawa Tengah dalam kasus dugaan suap pada penggunaan dana rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal tahun 2003-2004 lalu.
"Oh enggak ada sama sekali. Ini kasus tahun 2003. Kasus Kendal bukan provinsi," kata dia usai diperiksa penyidik KPK, di Jakarta, Senin (14/5/2012).
Penyidik mencecar Murdoka dengan 20 puluh pertanyaan seputar keberadaan dana Pemerintah Kabupaten Kendal. Menurutnya, pemeriksaan berjalan lancar. Murdoko diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.45 WIB.
Dugaan korupsi Murdoko terjadi saat masih menjabat anggota DPRD Kota Semarang pada 2003-2004. Dia bersama mantan Bupati Kendal, Hendy Boedoro dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal, Warsa Susilo, diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam pembahasan APBD Kendal.
Murdoko diduga menerima aliran dana hingga Rp3 miliar dan Rp900 juta. Politisi asal PDI Perjuangan itu dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Murdoko saat ini berstatus tahanan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, hingga 20 hari ke depan. Dia ditahan sejak Jumat, 14 April 2012.
(put)
Sindikasi news.okezone.com
Murdoko Sebut Gubernur Jateng Tak Terlibat Korupsi