JAKARTA - Mantan Bupati Lampung Tengah, Andi Achmad Sampurna Jaya divonis 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus korupsi Anggran Pendapatan Belanja Negara (APBD) sebesar Rp28 miliar.
Kepala Bagian Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengungkapkan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Oleh majelis hakim kasasi dijatuhi hukuman dengan pidana 12 tahun penjara," ujar Ridwan di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (9/5/2012).
Sebelum vonis ini, MA telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang memvonis bebas Andi.
Lebih lanjut Ridwan menambahkan majelis hakim kasasi juga mengenakan denda sebesar Rp500juta kepada Andi. "Dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan," ucap Ridwan.
Atas perbuatan itu, Andi telah merugikan negara sebesar Rp28 miliar. "Tapi sudah dinikmati sebesar Rp22,5 miliar," kata Ridwan.
"Menurut majelis hakim kasasi, Andi terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam Pasal 2 UU Tipikor. Tapi di PN Tanjungkarang, tidak terbukti Pasal 3," kata dia.
Majelis hakim kasasi menjatuhi vonis 12 tahun penjara kepada Andi. "Atas pertimbangan itu, sehingga hukumannya menjadi lebih tinggi," terangnya.
(ris)
Sindikasi news.okezone.com
MA Vonis Mantan Bupati Lampung Tengah 12 Tahun Bui