JAKARTA - Pengamat Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana berpendapat, pengajuan penangguhan penahanan oleh para tersangka korupsi merupakan salah satu langkah koruptor untuk berkompromi dengan penegak hukum.
Â
Hal ini berkaitan dengan beberapa tersangka kasus korupsi yang mengajukan penangguhan penahanan, termasuk Angelina Sondakh.
Â
"Tidak sepantasnya dibenarkan. Saya apresiasi KPK, tidak ada kompromi dengan mereka yang melakukan kejahatan karena akan menimbulkan preseden buruk, seolah-olah aparat penegak hukum mau kompromi," jelasnya kepada wartawan di KPK, Jakarta, Selasa (08/05/2012).
Â
Jika KPK lunak terhadap pengajuan penangguhan penahanan, dikhawatirkan hal itu akan dijadikan alat tawar-menawar oleh tersangka korupsi, misalnya mereka pergi ke luar negeri.
Â
"Kita khawatirkan mereka yang terlibat korupsi lari ke luar negeri, mau pulang dengan syartat, dan preseden baik bagi mereka yang proses hukum di Indonesia," imbuhnya.
Â
Ke depannya, Hikmahanto berharap KPK mampu bekerja sama dengan aparat Kepolisian untuk menangkap buronan yang melarikan diri ke luar negeri.
Â
"Harus ada koordinasi di internal dan kalau ekstradisi, berdasrakan perjanjian ekstradisi, dilakukan center otoritas di Menkunham. Masalah penangkapan KPK bisa koordinasi dengan Mabes Polri. Interpol di tangan Kepolisian," pungkasnya.
(abe)
Sindikasi news.okezone.com
KPK Diharapkan Tak Tangguhkan Penahanan Koruptor