JAKARTA - Seratusan pemuda Garda Alam Pikir Indonesia menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Muhammad Rusli Zainal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional XVII Riau.
"Gubernur Riau Rusli Zainal diduga tidak hanya terkait pada kasus PON Riau. Tapi, juga banyak sekali dugaan dari kasus kasus yang lainnya yang merugikan keuangan negara," kata juru bicara Garda, Asbit, di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, (14/5/2012).
Garda Alam Pikiran Indonesia memulai aksi mereka pukul 13.45 WIB. Para pemuda tersebut membentang beberapa poster yang menuntut KPK segera memproses perkara hukum yang diduga melibatkan Rusli Zainal.
Selain itu, Garda juga menuntut KPK memerika bos perusahaan yang melaksanakan proyek PON Riau, PT Pembangunan Perumahan. Menurut Asbit, ada dugaan telah terjadi kongkalikong antara PT PP dengan Gubernur Riau untuk memuluskan pembangunan sarana PON.
"Periksa Bos PT pembangunan Perumahan yang diduga sudah kongkalikong dengan Gubernur Riau sebelum pelaksanaan proyek tersebut," kata Asbit.
Kasus dugaan korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Dari pemeriksaan mereka, KPK menetapkan empat tersangka.
Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.
Diduga, Gubernur Riau ikut terlibat suap bersama mereka. KPK sendiri telah memeriksa Rusli Zainal pada 1 Mei lalu. Namun, Rusli Zainal membantah terlibat.
"Waktu suap terjadi saya sedang ada di Jakarta," kata Rusli Zainal ketika itu.
Para tersangka yang ditahan KPk sendiri diduga melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang Venue Lapangan Lembak. Belakangan, KPK juga mengendus korupsi mereka terjadi pada pembahasan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang pelaksanaan pembangunan stadion utama untuk PON XVII.
KPK menjerat dua anggota DPRD yang berstatus tersangka itu dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi. Staf PT Pembangunan Perumahan (PP) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, sedangkan pegawai Dispora dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
(put)
Sindikasi news.okezone.com
KPK Didesak Tetapkan Gubernur Riau sebagai Tersangka