JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi dan praktik tindak pidana pencucian uang, dengan tersangka Herly Isdiharsono. Herly merupakan rekan bisnis Dhana di PT Mitra Modern Mobilindo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Adi Toegarisman mengatakan, para saksi telah tiba sejak pukul 10.00 WIB.
"Mereka yakni Andry, Nur Agustin, Yasti M dan Budiman A. Diketahui semuanya adalah PNS di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak," ujar Adi di Jakarta, Rabu (9/5/2012).
Namun, Adi enggan berkomentar perihal materi pemeriksaan empat saksi tersebut.
Seperti diketahui, Herly yang menjabat sebagai Komisaris PT Mitra Mobilindo telah ditetapkan menjadi tersangka terkait korupsi dan TPPU. Kejagung juga baru menambahkan masa tahanannya selama 40 hari ke depan, terhitung sejak kemarin yang ditandai dengan terbitnya Surat Perpanjangan Penahanan Nomor 17/RT.2/F.3/Ft.1/05/2012.
(put)
Sindikasi news.okezone.com
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Herly Isdiharsono