JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku telah menerima berkas atas nama tersangka Siti Fadilah Supari pada 26 April lalu untuk diteliti. Namun berkas tersebut sudah dikembalikan ke Bareskrim Mabes Polri karena belum lengkap.
Menurut Adi Toegarisman, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan berkas tersebut belum lengkap baik syarat formil, maupun materilnya. Ini sesuai hasil penelitian dari Jaksa Peneliti, sehingga 1 Mei kemarin, diterbitkan surat yang ditujukan pada penyidik yang memberitahukan penyidikan dari penyidik Polri belum lengkap.
"Setelah terbit P18 Jaksa Penuntut Umum atau jaksa yang melakukan penelitian ini menerbitkan P19 yaitu pengembalian berkas perkara tahap pertama tadi disertai petunjuk berkas perkara baik syarat formil maupun materil. Dengan surat tanggal 8 Mei," jelas Adi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/5/2012).
Berdsarkan Undang-Undang penyidik itu, dialuinya untuk memenuhi petunjuk jaksa itu dalam waktu 14 hari. Namun, Adi enggan membeberkan secara gamblang kurang lengkapnya berkas tersangka yang diduga melakukan pembantuan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock/KLB di Kementrian Kesehatan pada 2005.
Dia hanya mengatakan pada pokoknya ada sisi formil dan meteriil mungkin dari sisi formil salah satu contoh di situ ada foto tersangka dan ada beberapa point. Kemudian syarat materiilnya mungkin ada beberapa poin yang menyangkut masalah pokok, apakah ragkaian perbuatan itu sudah sesuai rumusan pasal yang disangkakan dan menyangkut apakah ada alat buktinya untuk itu.
(ahm)
Sindikasi news.okezone.com
Kejagung Nyatakan Berkas Siti Fadilah Belum Lengkap