JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa mengajukan kelengkapan berkas untuk penuntutan (P21) dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Dhana Widyatmika.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Adi Toegarisman menyatakan, penyidik masih memanggil seorang saksi dari perusahaan wajib pajak Dhana untuk kepentingan penyidikan.
"Pemeriksaan tersangka DW masih berjalan. Ada pemeriksaan satu saksi hari ini bernama Widjanarko Yuwono dari perusahaan swasta," kata Adi di kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (15/5/2012).
Menurutnya, kasus Dhana belum bisa dilanjutkan ke penuntutan di pengadilan dalam waktu dekat ini. "Masih dalam proses analisa, buktinya sekarang masih periksa satu saksi lagi," lanjutnya.
Sebelumnya, Kejagung sudah memblokir reksadana eks pegawai Ditjen Pajak itu lantaran diduga berasal dari hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penyidik juga mengklarifikasi beberapa transaksi yang terjadi di luar negeri.
Menurut penyidik, tidak semua dari alat bukti yang diperoleh penyidik akan diklarifikasikan kepada tersangka Dhana. Penyidik menyerahkan kepadanya apakah ingin mengaku atau menyangkal.
(put)
Sindikasi news.okezone.com
Kejagung: Berkas Dhana Widyatmika Belum Lengkap