JAKARTA - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Arnold Angkouw, menduga adanya indikasi persekongkolan antara pemeriksa pajak, yaitu Dhana Widyatmika dan penelaah direktorat banding, yaitu Gayus Halomoan Tambunan dalam menangani wajib pajak PT Kornet Trans Utama (KTU)
"Itu sudah dilakukan oleh DW waktu mereka ketemu dengan PT. KTU," katanya di Kejagung, Jakarta, Senin (7/5/2012) malam.
Nama PT KTU ini muncul berkaitan dengan kasus tersangka korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika.
Pada 2006 lalu, KPP Pratama Jakarta Pancoran membentuk satu tim pemeriksa pajak PT KTU yang diketuai Dhana Widyatmika. Dari hasil penghitungan pajak dari tim Dhana tadi terjadi perbedaan jumlah pajak. Kemudian PT KTU mengajukan keberatan dan mengajukannya ke Pengadilan Pajak. Pada Pengadilan Pajak, kasus ini ditangani Gayus dan di pengadilan PT KTU pun menang.
Soal kemenangan PT KTU di pengadilan pajak, Arnold menjelaskan, itu tidak ada hubungannya dengan Gayus. "Itu enggak ada hubungan dengan Gayus, cuma menangani itu dan kemudian memang ternyata negara kalah pada waktu itu," jelasnya.
Arnold juga menegaskan tidak ada uang yang mengalir dari sebuah perusahaan logistik, ke Gayus Tambunan. "Oh enggak, enggak, enggak ada," kata Arnold.
Pemeriksaan terhadap Gayus sendiri dilakukan Kejaksaan Jumat lalu 4 Mei lalu, di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, oleh empat orang penyidik.
(put)
Sindikasi news.okezone.com
Kejagung: Ada Persengkokolan Gayus dan Dhana Soal PT KTU