JAKARTA - Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkum HAM membantah ada penahanan pemberian remisi kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II Pontianak.
Â
Kasi Infokom Ditjenpas, Ika Yusanti, mengatakan remisi Hari Raya Waisak untuk Napi penganut agama Budha termasuk justice collabolator kasus pembalakan liar, Tony Wong, sedang diproses.
Â
Ika memaparkan, Tony dan sejumlah Napi penganut Budha di LP Pontianak telah memenuhi syarat untuk menerima remisi Waisak. Hanya saja, surat keputusan (SK) pemberian remisi belum keluar karena masih diproses oleh Ditjenpas.
Â
"Tony Wong memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Waisak tahun 2012. Karena berkas usulannya baru diterima pihak Ditjenpas jadi memang proses pembuatan SK pemberian remisinya sedang dalam proses penyelesaian," ujar Ika di Jakarta, Jumat (11/5/2012).
Â
Ika menegaskan, tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi atau potongan masa tahanan kepada Napi. Ia memastikan bahwa setiap Napi yang memenuhi syarat berhak menerima remisi hari raya sesuai agama yang dianutnya. "Jadi tidak ada diskriminasi, yang ada hanya keterlambatan proses pengusulannya," ujar Ika.
Â
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kanwil Kemenkum HAM Kalbar telah mengusulkan remisi selama 1,5 bulan atau 45 hari untuk Tony Wong karena sudah lama di dalam tahanan.
Â
Jika remisi Waisak itu dikabulkan, maka Tony Wong telah melewati 2/3 lebih dari seluruh masa tahanan yang harus dijalaninya. Artinya, usulan Pembebasan Bersyarat untuk whistle blower itu sudah harus diberikan. Diduga, karena itulah remisi Waisak terhadap Tony Wong dihambat.
Â
Sebelumnya, Tony Wong protes karena tak menerima hak remisi pada hari raya Waisak,. Napi yang menganut agama Budha itu merasa diperlakukan diskriminatif karena tak menerima remisi Waisak. Penyesalan Tony disampaikan lewat kuasa hukumnya, Dewi Aripurnamawati.
Â
Tony Wong adalah pengusaha kayu asal Ketapang yang telah membongkar praktek illegal logging di Kalbar pada 2007 lalu. Praktek mafia illegal logging yang merugikan negara ratusan triliun rupiah ini melibatkan cukong asal Malaysia dan oknum aparat penegak hukum. Atas laporannya, Tony justru dibawa ke meja hijau terkait kasus korupsi karena keterlambatan membayar uang Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan uang Dana Reboisasi (DR). Pada tanggal 26 Mei 2008 Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis bebas kepada Tony. Namun di tingkat kasasi, Tony Wong divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Mahkamah Agung pada Oktober 2008.
(ful)
Sindikasi news.okezone.com
Ditjen Pemasyarakatan Pastikan Tony Wong Dapat Remisi