JAKARTA - Kedua anak sastrawan ternama Sutan Takdir Alisjahbana, yakni Mario dan Sri Artaria Alisahbana didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan utang senilai Rp25 miliar terhadap rekan bisnisnya asal Australia, Jessudas Sebastian. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam dakwaan setebal 16 halaman itu, jaksa penuntut umum (JPU) Koswara mengatakan, kasus ini berawal dari proses penjualan PT Pustakawidya Utama kepada Mario Alisjahbana yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Dian Rakyat.
"Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan percetakan yang bekerja sama sebagai mitra PT Pustakawidya Utama tersebut sebelumnya telah memiliki utang berupa pinjaman modal sebesar Rp25 miliar dari warga negara Australia Jesudass Sebastian," ujar JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/5/2012).
Menurut akte jual beli saham, kedua terdakwa telah menyetujui membeli keseluruhan saham perusahaan tersebut seharga Rp250 juta dan nama baik perusahaan senilai Rp10 miliar serta melunasi utang pinjaman modal senilai  2.850.000 dolar Australia dalam waktu sepuluh tahun dengan bunga sebesar 12 persen pertahun sejak 2006 silam.
Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suharjono dan hakim anggota Donatus dan Inyoman Sukresna itu juga terungkap bahwa kedua terdakwa sejak 2008 hingga kini tidak membayar kewajiban mereka kepada korban.
Untuk diketahui, kasus yang bergulir sejak tahun 2010 ini sempat dihentikan penyidikannya pada 26 Februari 2011 silam oleh penyidik Polda Metro Jaya. Korban yang tak terima, lalu menggugat balik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui gugatan pra peradilan di PN Jaksel. PN Jaksel pun memenangkan gugatan korban sehingga memerintahkan kasus ini dibuka kembali.
Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan dakwaan subsider pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1. Para terdakwa juga dikenakan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 266 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu dilain pihak, kuasa hukum terdakwa Durapati Sinulingga menyatakan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan terhadap kliennya. âKami akan mengajukan eksepsi atas klien kami,â demikian Durapati menegaskan
(put)
Sindikasi news.okezone.com
Anak Sastrawan Sutan Alisjahbana Didakwa Melakukan Penipuan