DENPASAR - I Made Gelgel Suradnyana (45), karyawan maskapai penerbbangan Garuda Indonesia hanya bisa tertunduk lesu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana empat tahun penjara.
Terdakwa yang bekerja di maskapai pelat merah di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali dijatuhi vonis empat tahun karena terbukti bersalah memiliki sabu seberat 0,21 gram.
"Sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdakwa terbukti bersalah dan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Ketua Majelis Hakim I Gusti Alit Bagus Komang Wijaya Adhi di Denpasar, Kamis (12/4/2012).Â
Hakim mengurai perbuatan terdakwa dalam perkara tersebut yakni menguasai, menyimpan dan memiliki narkotika golongan I berupa sabu, sebagaimana dakwaan primer.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp800 juta kepada terdakwa," tegasnya.
Â
Dalam amar putusannya itu sebagaimana dakwaan jaksa perbuatan terdakwa Gelgel terungkap setelah polisi membekuknya membawa barang haram pada 1 November 2011 sekira pukul 15.15 WITA. Terdakwa dibekuk di salah satu restoran cepat saji Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Â
Saat ditangkap di lokasi, polisi menemukan barang bukti sabu yang tersimpan dalam satu buah kain kecil warna hitam di saku jaketnya. Dalam bungkusan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu sebarat 0,21 gram, satu buah korek api dan satu buah alat isap bong.
(trk)
Sindikasi news.okezone.com
Simpan Sabu, Karyawan Garuda Divonis 4 Tahun Penjara