JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning Ploretariati mendapat sanksi larangan memimpin rapat Pansus dan Panja DPR. Sanksi tersebut diberikan oleh Badan Kehormatan (BK) DPR, lantaran hilangnya ayat tembakau dalam dalam Undang-undang Penanggulangan Dampak Tembakau.
Â
Menanggapi hal tersebut, Ribka mengaku heran. Karena menurut pengakuannya, selama ini sudah dijelaskan bahwa tidak ada ayat yang hilang. "Ya kan aneh. Padahal sudah dijelaskan panjang lebar tidak ada ayat yang hilang," kata Ribka dalam pesan singkat kepada wartawan di DPR, Jakarta, Selasa (17/4/2012).
Â
Lebih lanjut politikus PDIP ini menerangkan bahwa perihal terdapatnya coretan dalam draft tersebut hanya digunakan sebagai materi untuk pembahasan. "Paraf pada tulisan atau coret-coret tangan itu sebagai wacana dalam proses pembahasan," tegas Ribka.
Â
Sebelumnya, Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudohusodo menyatakan Ribka Tjibtaning tak bisa lagi memimpin rapat Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja) DPR.
Â
Larangan itu merupakan sanksi dari BK lantaran Ribka telah lalai sehingga ayat-ayat tentang tembakau dalam Undang-undang Penanggulangan Dampak Tembakau ada yang hilang. Sanksi itu kata dia, sudah dikenakan ke Ribka sejak Januari 2012 lalu. "Sekarang April, kalau tak salah Januari kemarin," tandasnya.
(ful)
Sindikasi news.okezone.com
Ribka Tjiptaning Heran Kena Sanksi Dilarang Pimpin Rapat