JAKARTA - Perdebatan fraksi-fraksi di DPR mengenai empat poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu belum tuntas. Dalam penyampaian pandangan mini fraksi di ruang rapat Komisi II, Selasa (10/4/2012) malam, masih ada perbedaan mendasar antar fraksi.
Â
Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, dan Fraksi PKB ngotot mengusulkan sistem proporsional tertutup. Sedangkan Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PAN, PPP, Gerindra, dan Hanura sepakat dengan sistem proporsional terbuka.
Â
Selain itu, PDIP juga mengusulkan ambang batas keterwakilan di parlemen (PT) sebesar 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD Provinsi, dan 3 persen di DPRD Kabupaten/Kota. Sementara alokasi kursi untuk DPR antara 3-8, dan 3-10 untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta konversi suara menjadi kursi dengan mekanisme webster.
Â
Dua partai oposisi lainnya, Fraksi Gerindra dan Hanura memilih sistem proporsional terbuka, PT 3 persen, alokasi kursi 3-10 untuk DPR, dan 3-12 untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta konversi suara menjadi kursi dengan mekanisme kuota murni alternatif satu.
Â
Sedangkan Fraksi PKB setuju dengan PT 3 persen, alokasi kursi 3-10 untuk DPR RI dan 3-12 untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta konversi suara menjadi kursi dengan sistem kuota.
Â
Fraksi PPP memilih jumlah PT 3 persen secara nasional, alokasi kursi untuk DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebesar 3-10 , dan konversi suara menjadi kursi dengan mekanisme kuota.
Â
Fraksi PAN memilih PT 3,5 persen, alokasi kursi untuk DPR antara 3-10, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota sebesar 3-12, serta konversi suara menjadi kursi dengan mekanisme kuota murni.
Â
Fraksi PKS setuju dengan PT 3,5 sampai 4 persen bersifat nasional, alokasi kursi secara nasional antara 3-10, dan konversi suara dengan menggunakan mekanisme penghitungan webster.
Â
Adapun Fraksi Partai Golkar memilih PT 4 sampai 5 persen, alokasi kursi 3-8 untuk nasional, provinsi, dan kabupaten, konversi suara menjadi kursi dengan metode webster.
Â
Fraksi Partai Demokrat memilih PT 3,5 sampai 4 persen, alokasi kursi 3-10 untuk nasional dan 3-12 untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota, dan penghitungan sisa suara dengan menggunakan kuota murni.
Â
Berikut ringkasan pandangan mini fraksi terhadap 4 poin krusial RUU Pemilu
Â
(abe)
Sindikasi news.okezone.com
Pandangan Mini Fraksi Soal RUU Pemilu