JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menghadirkan tiga saksi meringankan di sidang kasus dugaan suap cek pelawat Nunun Nurbaetie. Pengacara Nunun, Mulyaharja, mengatakan ketiga saksi tersebut adalah Samid Bahrudin, Lini Suparni, dan Ritje Slamet.
Â
"Kesaksian mereka bisa untuk memperjelas keterangan BAP ibu NN," jawab Mulyaharja dalam pesan singkat, Selasa malam, (10/4/2012).
Â
Nunun Nurbaetie diduga menyebar 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar ke sejumlah anggota Komisi IX DPR RI menjelang pemilihan Miranda Swaray Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004-2009.
Â
Istri bekas Wakil Kepala Kepolisian RI, Adang Darajatun, tersebut didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Â
Nunun sendiri mengelak dituduh menyuap. Dia mengaku hanya membantu Miranda Gultom mempertemukan sejumlah anggota DPR RI menjelang pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 8 Juni 2004. Sidang Nunun dimulai pukul 09.00 WIB dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko.
(abe)
Sindikasi news.okezone.com
Nunun Nurbaetie Hadirkan 3 Saksi Meringankan