JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang lanjutan perkara suap cek pelawat dengan terdawa Nunun Nurbaetie, Senin (2/4/2012). Sidang masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Menurut Pengacara Nunun, Mulyaharja, para saksi yang dihadirkan adalah Direktur Kepatuhan Bank Arta Graha, Witadinata Sumantri, Kepala Seksi Travellers Cheque BII, Krisna Pribadi, mantan Even Manager Hotel Dharmawangsa Ferly Aulia Supriadi dan karyawan kotel, Bambang Supriatmoko, dan mantan Even Manager Hotel Dharmawangsa, Mutia Salma.
"Ada lima orang yang akan dihadirkan sebagai saksi, Witadinata, Krisna, Bambang Supriatmoko, Ira Mutia Salma dan Ferli Aulia Supriadi," ucap Mulyaharja dalam pesan singkatnya.
Nunun didakwa menyuap puluhan anggota DPR periode 1999-2004 berupa 480 lembar cek pelawat bernilai Rp20,85 miliar. Cek itu untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun ini juga disebut mendapat uang sebesar Rp1 miliar dari perannya membantu Miranda. Miranda pun jadi tersangka dalam kasus ini.
Jaksa menyebut cek tersebut didistribusikan anak buah Nunun, Direktur PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo. Cek itu dipesan oleh PT First Mujur & Plantation Industry kepada BII pada 8 Juni 2004 melalui Bank Artha Graha. Cek tersebut dimaksudkan untuk pembelian lahan sawit atas nama Suhardi Suparman alias Ferry Yen, namun berpindah tangan kepada Nunun.
(ded)
Sindikasi news.okezone.com
Nunun Kembali Jalani Persidangan Hari Ini