JAKARTA - Hampir di seluruh penjuru Gedung DPR RI ditempeli tulisan dilarang merokok. Mulai dari lobi gedung, ruangan komisi-komisi, ruangan paripurna, ruang wartawan hingga ruang pimpinan DPR.
Â
Saat dimintai keterangan, salah satu petugas yang tidak bersedia disebut namanya membenarkan adanya larangan merokok di Gedung DPR. Dia hanya mengatakan bahwa larangan merokok merupakan perintah dari Setjen DPR.
Â
"Iya, itu disuruh pengelola gedung Kesetjenan DPR," ujarnya kepada wartawan di DPR, Jakarta, Senin (16/04/2012).
Â
Petugas tersebut enggan untuk berkomentar saat dimintai keterangan apakah larangan merokok juga diberlakukan di Gedung MPR dan Gedung DPD. "Belum tahu," singkatnya.
Â
Poster larangan merokok tersebut berbunyi âKawasan Tanpa Rokok (UU Kesehatan No 36 Tahun 2009). Terima Kasih Untuk Tidak Merokok.â
(ful)
Sindikasi news.okezone.com
Mulai Hari Ini Gedung DPR Bebas Asap Rokok