JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menegaskan kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi merupakan kewenangan pemerintah sesuai Pasal 7 ayat 6a perubahan UU APBN-P 2012.
Oleh karenanya, tak ada yang salah dengan pasal tersebut dan dinilai telah konstitusional. Hal itu tidak bertentangan dengan pasal 33 dan 28D ayat (1) UUD 1945.
"Dikatakan bertentangan, itu kan kondisional, pasal 7 ayat 6a itu kan kondisional, ada persyaratan itu kan, jadi tidak persis sama dengan ayat 6 itu, ya tidak apple to apple," ujar Amir kepada wartawan usai acara penandatanganan perjanjian kerjasama di bidang hukum antara Kejaksaan RI dan Kejaksaan Malaysia, di Kejagung, Senin (2/4/2012).
Mengenai rencana uji materil yang dilayangkan mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendara ke Mahkamah Konstitusi (MK), Amir tidak mempermasalahkannya, dan tidak melanggar konstitusi. "Ya tidak lah, hukum itu selalu memperhatikan tiga hal, keadilan, kepastian dan azas manfaat, itu saja," pungkasnya.
(ugo)
Sindikasi news.okezone.com
Menkum HAM: Tak Ada yang Salah dari Pasal 7 ayat 6a