MEDAN- Dua pembantu rumah tangga (PRT) asal Indramayu, Jawa Barat dianiaya majikannya selama hampir 1,3 tahun bekerja. Ironisnya, tidak hanya dianiaya, Munisa (17) dan Khuraini (16), juga tidak mendapatkan gaji dan tidak diperbolehkan menggunakan alat komunikasi.
Saat mengadukan nasib ke KPID Sumut, Munisa mengungkapkan, dia dan rekannya berhasil kabur pada Keduanya berhasil kabur pada 28 Meret 2012 lalu. Saat itu rumah majikan mereka, Benny Candra di Perumahan Graha Sunggal Blok H No. 9, Medan, sedang sepi. Keduanya kemudian keluar lewat jendela di lantai dua menuju ke rumah tetangga.
"Loncat dari lantai dua ke rumah sebelah. Terus ke rumah sebelahnya lagi, baru kami bisa keluar. Untung ada yang menolong ketika kami berada di halte. Kami udah enggak tahu mau kemana," ujar Musinah di KPID Sumut di Medan, (4/4/2012).
Selama bekerja sejak Januari 2011 lalu, keduanya mengaku sering dipukul apabila membuat kesalahan kecil. Keduanya juga mengerjakan seluruh pekerjaan rumah termasuk mencuci mobil. "Sering dipukul pakai alat-alat dapur dan dilempar pakai mangkuk. Ditendang juga pernah. Mau ngadu enggak bisa, enggak boleh pakai handphone," ungkap keduanya.
Menyoal gaji, sambung Munisa, dirinya pernah menanyakan. Namun majikan berdalih bahwa hutang keduanya lebih besar dibanding kan gaji mereka. "Katanya hutang kami lebih banyak. Soalnya kalau ada gelas yang pecah dihitung Rp200 ribu," keluhnya.
Sementara itu, Ketua KPID Sumut, Zahrin Piliang, menjelaskan, keduanya merupakan korban trafficking dan eksploitasi anak. "Ini jelas pidana perdagangan orang. Pelakunya bisa diancam hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp500 juta," tandasnya.
(ugo)
Sindikasi news.okezone.com
Majikan Aniaya Pembantu