JAKARTA - Tersangka korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII Mochammad Dunhir menuding Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abas, dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra, berada di balik dugaan suap PON Riau.
"Kadis kan mengajukan Perda nomor 6 tahun 2010 direvisi. Dari Rp44 miliar ditambah lagi Rp19 miliar," kata Ziun Asaary yang juga anggota DPRD Riau di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/4/2012).
Menurut Ziun, Mochammad Dunhir memang sering berhubungan dengan Kadispora, Lukman Abas dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra. Namun, kliennya tidak pernah bertemu Gubernur Riau.
"Selama ini klien kita hanya berhubungan dengan kadispora Lukman Abas dan PPATK-nya Eka. Paling tidak klien kami tidak pernah berhubungan dengan gubernur," ucap Ziun.
Ziun pun membantah Dunhir turut kecipratan duit suap Rp900 juta. Ziun menunjuk Muhammad Faisal Aswan sebagai pihak yang menerima uang tersebut.
"Fakta di lapangan yang tertangkap tangan di sini adalah Faisal Aswan. Dunhir selaku Ketua Pansus secara fisik uang itu belum diterima," tegasnya.
Kasus dugaan korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu.
Dari pemeriksaan mereka, KPK menetapkan empat tersangka. Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.
Para tersangka tersebut diduga melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2010 tentang Venue Lapangan Lembak.
Belakangan, KPK juga mengendus korupsi mereka terjadi pada pembahasan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang pelaksanaan pembangunan stadion utama untuk PON XVII.
KPK menjerat dua anggota DPRD yang berstatus tersangka itu dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi.
Staf PT Pembangunan Perumahan (PP) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, sedangkan pegawai Dispora dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
(amr)
Sindikasi news.okezone.com
Ketua Pansus DPRD Riau Tuding Kadispora Otak Suap PON