JAKARTA - Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa para saksi dalam dugaan krupsi proyek fiktif pemulihan kembali tanah yang terkena limbah, dari penambangan minyak atau bio remedia PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Adi Toegarisman mengatakan, hari ini penyidik memeriksa tiga orang saksi dalam kasus tersebut. Ketiga saksi tersebut, semuanya laki-laki.
"Untuk (kasus) Chevron sebanyak tiga orang, laki-laki semua. Berinisial BH, EP dan BIW," ujar Adi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2012).
Ditambahkannya, ketiga saksi tersebut merupakan panitia pengadaan di PT Chevron. Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut bertujuan mengungkap dugaan penyimpangan yang dilakukan pada proyek tersebut dilapangan. Namun belum diketahui materi pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam proyek yang dilakukan perusahaan asal Perancis itu.
Â
Mereka terdiri dari lima tersangka dari Chevron yaitu Endah Rubiyanti (ER), Widodo (WD), Kukuh (KK), Alexiat Tirtawidjaja (AT) dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF).
Â
Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari perusahaan swasta yakni Ricksy Prematuri (RP) selaku Direktur perusahaan kontraktor PT Green Planet Indonesia (PT GPI) dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya.
(put)
Sindikasi news.okezone.com
Kejagung Periksa 3 Saksi Panitia Pengadaan Kasus Chevron