BANDA ACEH- Lembaga pemantau Pemilukada Aceh mulai menyebarkan personilnya untuk mengawasi jalannya pesta demokrasi di provinsi itu yang tinggal menghitung hari. Wilayah dianggap rawan menjadi titik fokus pemantauan.
Asian Network Free For Election (Anfrel), lembaga berbasis di Thailand menurunkan 11 pemantau asing untuk memantau Pilkada di pantai timur, barat, selatan dan tengah Aceh. Sementara Koalisi NGO Hak Asasi Manusia (HAM) Aceh mengerahkan 108 pemantaunya ke 18 kabupaten/kota.
Â
Ketua misi pemantauan Anfrel, Damaso G Magbual mengatakan, pihaknya sudah direstui Komisi Independen Pemilihan (KIP), KPU Pusat serta Kementerian Luar Negeri RI untuk memantau Pemilukada di Aceh digelar 9 April 2012.
âKami akan melakukan pemantauan selama dua hari; pada pemungutan suara dan sehari setelahnya,â kata dia seusia menemui Penjabat Gubernur Aceh Tarmizi A Karim di Banda Aceh, Kamis (5/4/2012).
Dibantu LSM lokal, Anfrel menurunkan 11 personilnya. Mereka fokus memantau jalannya Pilkada di daerah-daerah tergolong rawan diantaranya, Kabupaten Pidie, Bireun, Aceh Utara, Aceh Timur, pantai Barat-Selatan serta dataran tinggi Gayo.
Ditempat terpisah, Koalisi NGO HAM Aceh mengaku sudah mengerahkan 108 pemantau untuk melakukan pemantauan tindak kekerasan terkait Pemilukada Aceh di 18 kabupaten/kota di Aceh.
Â
"Kami memantau sejak 1 April 2012. Hanya Subulussalam, Singkil, Gayo Lues, Aceh Tenggara, dan Simeulue yang tidak masuk dalam pemantauan," kata Evi Narti Zain, Direktur Koalisi NGO HAM Aceh.
Â
Pemilihan daerah-daerah tersebut, dilakukan secara acak, dengan pertimbangan prediksi tingkat kekerasan.
"Yang dipantau secara umum ialah pelanggaran pemilukada, kode etik, dan administrasi atau pidana secara umum. Selain itu juga pelanggaran pidana khusus seperti kekerasan fisik dan nonfisik, intimidasi, atau dengan kata lain hak sosial politik pemilih," ujar Evi.
Â
Teknis pemantauan dilakukan dengan menempatkan enam relawan di tiap daerah. Para relawan dipimpin seorang koordinator dan dibekali form pemantauan. Base pemantauan di lima kecamatan dalam 18 kabupaten/kota tersebut.
âKoordinator di tiap daerah diperbolehkan melapor langsung ke Panwaslu, jika merasa ada bukti-bukti cukup pada sebuah kasus pelanggaran pemilukada,"Â sebut Evi.
(ugo)
Sindikasi news.okezone.com
Jelang Pemilukada, Pemantau Asing Disebar ke Seluruh Aceh