JAKARTA - Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang mengeluarkan fatwa haram bagi pemilik mobil mewah menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menurut Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siraj, bisa saja diberlakukan. Namun hanya terbatas di wilayah Jombang, Jawa Timur, saja.
Â
"Yang buat kan MUI Jombang? Berarti berlaku hanya pada warga Jombang saja," kata Kiai Said di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2012).
Â
Fatwa haram mobil mewah menggunakan BBM bersubsidi ini, dikeluarkan MUI Jombang pada 5 April 2012, lalu. Dasarnya BBM bersubsidi hanya untuk rakyat miskin saja.
Â
Ketua MUI Jombang, Kholil Dahlan mengimbau agar masyarakat kalangan menengah ke atas lebih mawas diri. Pasalnya, jika menggunakan atau mengkonsumsi jatah orang miskin seperti BBM bersubsidi akan mengotori harta mereka sendiri.
Â
Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Rejoso, Jombang ini, juga meminta agar pemerintah dapat bersikap tegas kepada pemilik mobil mewah, supaya BBM bersubsidi itu benar-benar tepat sasaran.
(ful)
Sindikasi news.okezone.com
Ini Respons NU Soal Fatwa Haram Mobil Pakai BBM Bersubsidi