MEDAN - Berkas kasus Marini, guru di Yayasan Buddhis Bodhicita, Medan, Sumatera Utara, yang menabrak 18 murid TK dan SMP, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan bersama barang bukti satu unit minibus Avanza.
Marini, sejak Rabu kemarin, dijadikan tahanan kota atas pertimbangan kondisi psikologisnya. Marini sempat membenturkan kepala ke dinding dan mencakar tubuhnya sendiri di tahanan Kejari Medan, Jalan Adinegoro.
Kepala Kejari Medan Bambang Riawan Pribadi mengungkapkan, sejak diserahkan dari Sat Laka Lantas Polresta Medan ke kejari, Marini mengalami depresi berat.
Karena itu, keluarga meminta agar penahanan guru berusia 22 tahun yang juga mahasiswa salah satu universitas swasta di Kota Medan itu ditangguhkan.
Meski pehananannya ditangguhkan, tersangka yang dijerat Pasal 359 KUHP itu dikenakan wajib lapor setiap Selasa sampai persidangan di Pengadilan Negeri Medan dimulai.
(Andri Syafrin/Sindo TV/ton)
Sindikasi news.okezone.com
Guru Penabrak Murid TK Depresi, Benturkan Kepala di Sel