JAKARTA - JobsDB.com media iklan lowongan di dunia maya, beberapa tahun terakhir ini berurusan dengan pihak berwajib dan pemerintah sehubungan dengan dugaan perbuatan melawan hukum.
Â
Pada 26 Januari 2012 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeluarkan penetapan nomor: 846/Pdt. P/2011/PN JKT BAR untuk memeriksa JobsDB karena adanya dugaaan perbuatan melawan hukum seperti, penipuan, masalah pajak, dan tenaga kerja asing.
Â
Sehubungan dengan timbulnya transaksi-transaksi ganjil dalam manajemen JobsDB beberapa tahun terakhir, direksi JobsDB kerap dimintai laporan keuangannya oleh pemegang saham lokal, namun selalu menghindar dengan berbagai alasan, sehingga menimbulkan kecurigaan para pemegang saham lokal di perusahaan asing ini.
Â
Salah satu anggota auditor yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri, Mauliate Sitompul yang bertanggungjawab memeriksa legalitas JobsDB mengatakan, tidak ada kedaluarsa untuk penetapan yang sudah incrahct.
Â
"Saya kira pengacara JobsDB, belum punya pengalaman proses audit investigasi. Pertama, tidak ada istilah kedaluarsa untuk pentepan yang sudah incrahct. Kedua, mana mungkin proses audit keuangan untuk bisnis 4 tahun terkahir, yaitu sejak 2008 dapat dilakukan dalam sebulan. Dokumen yang harus diperiksa oleh tim audit saja ada puluhan tibu item, belum pemeriksaan-pemeriksaan lainnya," ucap Mauliate dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/4/2012).
Â
Dia menambahkan, JobsDB juga mengajukan syarat yang tidak masuk akal di mana hanya satu orang dari kedua firma auditor yang ditunjuk pengadilan yang diizinkan masuk melakukan audit. "Padahal yang dimaksud dalam penetapan tersebut adalah tim audit dari kedua firma auditor yang dimaksud. Jadi ini, semua bisa-bisannya JobsDB," lanjutnya.
Â
Kata Mauliate, JobsDB mencoba mengangkat alasan legalitas dari penetapan pengadilan padahal ini bukan masalah legalitas.
Â
"Sekarang ini kami sudah mendapatkan penegasan dari Pengadilan Negeri bahwa audit dapat dilakuakan. Dan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, pengurus Perseroan harus senantiasa melakukan keterbukaan informasi kepada seluruh pemegang saham. Pertanyaan sesungguhnya adalah, mengapa Jobs DB takut diaudit kalau tidak ada permasalah hukum di Indonesia?," tutupnya.
Â
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Jobs DB, Thomson Situmeang mengatakan, masa berlakunya penetapan Pengadilan sudah kedaluarsa.
Â
"Penetapan ini keluar tanggal 10 Januari 2012, kemudian penetapan pelaksanaanya selama 30 hari. Mereka datang pertama pada 23 febuari 2012 karena sudah kedularasa. Maka surat tadi hangus," ucapnya.
Â
Pihaknya, kata Thomson, meminta tim auditor agar meminta penegasan kembali dari Pengadilan Jakarta Barat. "JobsDB meminta penegasan kembali dari Pengadilan Jakarta Barat, untuk dilakukan proses," tambahnya.
Â
Kata Thomson, pihaknya juga sudah menyiapkan tim audit internasional untuk masalah tersebut. "Mereka harus mengajukan lagi ke Pengadilan Negeri, kita sudah disiapakan kuasa hukum Audit Internasional," pungkasnya.
(ful)
Sindikasi news.okezone.com
Enggan Diaudit, Sikap JobsDB Dipertanyakan