JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas, terkait kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012.
"Staf ahli Gubernur Riau, Lukman Abbas, diperiksa sebagai saksi," ucap Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dihubungi, Jumat (27/4/2012).
Lukman, saat ini sedang menjalani pemeriksaan perdana di KPK. Dia diketahui sudah tiba di Gedung Anti-korupsi sejak pagi tadi. Lukman diperiksa sebagai saksi korupsi PON XVII. Dia diduga terlibat dalam proses negosiasi dengan DPRD dan perusahaan konsorsium pembangunan venue.
Kasus dugaan korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu.
Dari pemeriksaan mereka, KPK menetapkan empat tersangka. Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.
Para tersangka tersebut diduga melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang Venue Lapangan Lembak. Belakangan, KPK juga mengendus korupsi mereka terjadi pada pembahasan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang pelaksanaan pembangunan stadion utama untuk PON XVII.
KPK menjerat dua anggota DPRD yang berstatus tersangka itu dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi. Staf PT Pembangunan Perumahan (PP) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, sedangkan pegawai Dispora dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
(ded)
Sindikasi news.okezone.com
Eks Kadispora Riau Diperiksa KPK Terkait Korupsi PON