JAKARTA - Dalam forum lobi RUU Pemilu sampai saat ini belum menemukan kesepakatan mengenai metode konversi suara. Oleh karenanya diusulkan adanya pasal tambahan mengenai parlementary threshold (PT) atau ambang batas parlemen. Hal tersebut diungkapkan oleh wakil ketua DPR dari fraksi PDIP, Pramono Anung.
"Metode belum ada titik temu, dan akhirnya ada 1 pasal tambahan, pasal 208 yang berkaitan pengaturan PT bukan hanya mengatur tingkat nasional, tapi juga kota, kabupaten & provinsi supaya partai non parlemen suara tidak hilang," jelasnya kepada wartawan di DPR, Jakarta, Rabu (11/04/2012).
Untuk itu, sambung Pram, PT harus dibuat secara berjenjang. Bukan di setarakan sesuai dengan PT nasional. "Soal PT tidak bisa secara nasional, harus diatur second berjenjang," imbuhnya.
Berkaitan dengan itu, maka dengan diusulkannya pasal 208 tersebut nantinya akan mensuport jumlah PT yang diberlakukan mulai di tingkat nasional sampai kabupaten/kota dengan harapan agar tidak ada suara yang hangus.
"Suporting pasal 208, PT berjenjang. Jadi ditingkat nasional 3,5%, di kabupaten/kota dan prov 5%, karena 5% di salah satu kabupaten/kota sehingga paling kecil 20 kursi ditingkat provinsi kursi tidak hangus," tegas Pram.
Dalam lobi tersebut, secara mengejutkan PDIP dan PKS sepakat untuk menerima sistem terbuka. "Sistem terbuka, namun PDIP dan PKS berikan minder head notes," tutup Pram.
(sus)
Sindikasi news.okezone.com
DPR Atur Ambang Batas Parlemen Jadi Berjenjang