JAKARTA - Kejagung melalui Jaksa Penuntut Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyatakan lengkap (P21) berkas kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Sistem Informasi Manajemen, pada Direktorat Jenderal Pajak. Kasus itu pun segera masuk pengadilan.
"Pengadaan sistem informasi di Dirjen Pajak sudah kami kirim ke penuntutan dan sudah dinyatakan lengkap," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Arnold Angkouw di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (2/4/2012).
Ditambahkan Arnold, barang bukti berikut tersangka akan dilimpahkan, hari ini. "Jadi hari ini, kami akan menyerahkan tahap dua ke penuntutan dan selanjutnya akan kami proses ke pengadilan," tukasnya.
Sekadar diketahui, penyidik menemukan sebagian barang dalam proyek Sistem Informasi Ditjen Pajak senilai Rp43 miliar itu diduga fiktif dan sebagian tidak sesuai spesifikasi.
Ketiga tersangka yakni Bahar selaku Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajemen, Pulung Sukarno (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Direktur PT Berca Hardaya Perkasa (PT BHP), Lim Wendra Halingkar selaku rekanan dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.
(amr)
Sindikasi news.okezone.com
Berkas Kasus Korupsi Alat Informasi Ditjen Pajak Dinyatakan Lengkap