JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan telah mengajukan surat pencegahan keluar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Gubernur Riau, Muhammad Rusli Zaenal.
Â
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan pencekalan tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan. "Kebutuhannya, sewaktu-waktu yang bersangkutan diminta keterangan tidak sedang di luar negeri," kata Johan Budi, di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2012).
Â
Selain Gubernur Riau, KPK juga membenarkan telah mencekal Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Riau, Luman Abbas. Keputusan mereka dicekal, Johan melanjutkan, sebab keterangan masing-masing begitu penting dalam menyelidiki dugaan korupsi pembahasan Peraturan Daerah Riau nomor 6 tahun 2012. Perda tersebut mengatur pembangunan venues lapangan tembak dalam ajang PON XVIII di Provinsi Riau.
Â
"Saya kira pencegahan itu penting. Seberapa penting, ya semua saksi penting. Tidak diskriminasi karena ada maksud dan tujuan. Yang pasti orang dipanggil sebagai saksi itu dianggap tahu terkait kasus tersebut," katanya.
(ful)
Sindikasi news.okezone.com
Berikut Alasan KPK Cekal Gubernur Riau