JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution mengatakan, kalau pemberdayaan personel TNI untuk membantu Polri mengawal aksi unjuk rasa sudah tercantum dalam undang-undang. Bahkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) pun hal tersebut sudah ada.
Â
"UU yang mengatakan, Polri bisa minta bantuan TNI. Kita berdayakan, kalau ada yang bisa diberdayakan kenapa tidak," ungkap Saud kepada wartawan di Gedung Humas Mabes Polri, Senin (26/3/2012).
Â
Meskipun DPR diketahui belum menyetujui Polri meminta bantuan kepada TNI, namun Saud menjelaskan, kalau pihaknya tidak perlu izin kepada DPR untuk meminta bantuan TNI untuk mengamankan objek vital.
Â
"Ini kan pengamanan objek vital nasional, kita bukan dalam situasi darurat. Kita dalam rangka pengamanan objek vital, Polri bisa minta bantuan TNI, dan tidak perlu minta persetujuan DPR," jelasnya.
Â
Keterlibatan TNI dalam mengawal aksi unjuk rasa 27 Maret dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar masyarakat Jakarta pada khususnya tidak ragu terkait pengamanan unjuk rasa yang dilakukan kepolisian.
Â
"Kita lebih baik over estimate, agar kita siap, sehingga masyarakat yakin. Agar tidak ada omongan masyarakat polisi tidak siap dan akhirnya membuat (masyarakat) ragu. Kalau kita siap sehingga masyarakat bisa tenang," paparnya.
Â
Saud membantah, ketika ditanyakan apakah pengamanan ekstra di Istana Negara diinstruksikan langsung oleh Presiden SBY. "Enggak ada (instruksi SBY), ini berdasarkan Keppres 64 Tahun 2005 ya," tandasnya.
(lam)
Sindikasi news.okezone.com
Polri: TNI Boleh Ikut Kawal Demonstrasi