JAKARTA - Seksi Pelayanan Kesahatan (Yankes) Sudin Kesehatan Jakarta Timur, drg Murni Hayati mengimbau kepada masyarakat agar tidak datang berobat ke klinik yang belum memiliki izin resmi.
"Tanpa izin resmi itu, layanan kesehatan yang diberikan oleh sebuah klinik tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar drg Murni Hayati, saat peresmian Forum Komunikasi Klinik Swasta se-Jakarta Timur, di Ruang Serba Guna Blok C, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (16/2/2012).
Ia menjelaskan, untuk mendapatkan izin beroperasi tersebut, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan, salah satunya Sumber Daya Manusia (SDM).
"Aspek SDM dilihat dari misalnya keberadaan dokter yang harus mempunyai legalitas serta harus memiliki surat izin praktek," tuturnya.
Selain itu, lanjut Murni, sebuah klinik harus mempunyai kelengkapan sarana dan prasarana, seperti ruang tunggu, ruang periksa dan depot obat, serta IMB bangunan klinik.
"Bila semua syarat terpenuhi, maka pemohon, akan dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 500 ribu, dimana retribusi tersebut akan langsung masuk ke kas daerah," imbuh Murni.
Menurut dia, izin yang nantinya akan dikeluarkan ada dua jenis, yakni izin sementara dan ijin tetap. Untuk ijin sementara diberikan bagi sebuah klinik baru yang untuk baru pertama kalinya membuat ijin dan hanya berlaku selama satu tahun.
"Nantinya setelah satu tahun, ijin sementara dapat diperpanjang untuk mendapatkan ijin tetap yang masa berlakunya lima tahun," paparnya.
Lebih jauh, ia menuturkan bagi sebuah klinik yang telah habis masa ijinnya, namun tidak lagi diperpanjang, maka pihak Sudin Kesehatan Jakarta Timur akan memberikan surat pemberitahuan. Nantinya, jika surat pemberitahuan tidak digubris, maka akan diberikan surat teguran I, II dan III. Bahkan, jika surat teguran ke III diabaikan, maka kami akan menyegel klinik tersebut
(put)
Sindikasi news.okezone.com
Orignal From: Masyarakat Diimbau Tak Berobat di Klinik Ilegal