JAKARTA - Malang nian nasib Andi Haniati (35), seorang ibu asal Bone, Sulawesi Selatan ini dibui lantaran dipidanakan oleh suami sirinya sendiri yang berprofesi sebagai pengusaha tambang.
Andi yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dituduh suaminya Bonature Silaban mencuri lima lembar dokumen yang salah satunya berupa akta kelahiran anaknya sendiri atas nama Bona Junior Silaban (8).
"Dalam surat dakwaan jaksa sama sekali tidak menjelaskan waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Selain itu tidak disebutkan juga siapa saja yang melihat terdakwa mencuri akte kelahiran. JPU hanya berdasar pada keterangan saksi pelapor," ujar pengacara terdakwa, Diarson Lubis dalam pembacaan eksepsi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (20/2/2012).
Diarson menilai dakwaan JPU kabur atau obscuur libel yang tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Andi yang ditemui usai persidangan menuturkan, awal pernikahan sirinya dengan suaminya dimulai pada tahun 2000 silan dan berakhir pada 16 November 2006.
Sebelum berpisah terdapat kesepakatan antar kedua belah pihak untuk bersama-sama merawat anak mereka. Namun, komitmen itu dilanggar bekas suaminya yang juga mantan narapidana.
"Kesepakatan kami semingu ditempat Bapak (Bona), semingu ditempat saya. Tapi yang terjadi Bona tidak sama sekali memberi kesempatan kepada saya," ujar Andi.
Naluri seorang ibu, Andi pun berupaya keras mencari sang anak di Jakarta, sehingga akhirnya keduanya dipertemukan takdir pada Oktober 2007 lalu tepatnya di jalan Tanjung Mas Raya Blok D 6 No 22 Cluster, Jakarta Selatan di rumah kediaman bekas suaminya tersebut.
"Sejak pertemuan itu, saya kemudian dilaporkan dengan dituduh mencuri lima lembar akte anak. Laporan itu dilakukan setelah empat tahun kemudian pada Oktober 2011," lirihnya.
Sekadar diketahui, kasus ini berawal dari laporan mantan suami sirinya ke Polres Jakarta Selatan yang menuduhnya mencuri sejumlah dokumen.
Salah satu dokumen yang diduga dicuri yakni satu lembar salinan akta kelahiran anak atas nama Jonathan Bona Junior Silaban dengan No AL.500.0388751 yang dikeluarkan sudin kependudukan dan catatan sipil Kotamadya Jakarta Barat.
Akta ini juga yang sebelumnya pernah menyeret Bonature sebagai terpidana dalam kasus memberi keterangan palsu.
Selain itu, ia juga dituduh mencuri satu lembar medical record RS Balikpapan, satu lembar medical record RS Horas Insani Siantar Sumatera Utara, dan satu surat perjanjian hak asuh antara korban dan terdakwa. Akibat perbuatannya, wanita kelahiran Bone, Sulawesi Selatan itu pun harus mendekam dalam bui sejak 22 Desember 2011.
(fer)
Sindikasi news.okezone.com
Dituduh Curi Akta Anak, Haniatii 'Dipenjarakan' Eks Suami